MATATELINGA, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta oleh Presiden Joko Widodo, memberikan stimulus ekonomi dalam dunia perbankan. Apalagi, di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini.Diharapkan stimulus tersebut untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak khusus UMKM dan sektor informal. Dengan begitu, aktivitas produksi bisa berjalan dan tidak melakukan PHK.Di mana, lanjutnya, stimulus tersebut untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak khusus UMKM dan sektor informal. Dirinya pun menilai kebijakan stimulus ekonomi bagi debitur yang baru saja dikeluarkan OJK sangat bagus. Apalagi untuk UMKM yang terkena dampak Covid-19.