Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ekonom Sumut : Mampukah Dunia Usaha Bertahan Dalam kurun waktu 1 tahun
Penangguhan Penagihan Kredit,

Ekonom Sumut : Mampukah Dunia Usaha Bertahan Dalam kurun waktu 1 tahun

- Minggu, 22 Maret 2020 19:11 WIB
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Medan: Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan  mendukung salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu penyelamatan dunia usaha. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penangguhan penagihan kredit bermasalah hingga satu tahun ke depan.

Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin mengungkapkan kebijakan penangguhan ini memang obat mujarab untuk menyelamatkan debitur dari kebangkrutan usaha akibat serangan Covid-19. Disisi lain, dunia usaha juga belum bisa dipastikan apakah akan mampu bertahan dalam kurun waktu 1 tahun tersebut.

"Karena saya menilai akan ada banyak perusahaan yang kemungkinan mengalami gangguan kinerja keuangan perusahaan dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan," ungkapnya.

Bisa jadi, sambung dia, jika aktivitas ekonomi berhenti atau bahkan memburuk selama 3 bulan, jelas kota berhadapan dengan resesi. "Nah selanjutnya, perusahaan pembiayaan atau leasing maupun bank tentunya sebisa mungkin mereka akan berupaya untuk mendulang keuntungan," terang Gunawan.

Jika restrukturisasi dijalankan, jelas dia, maka perusahaan itu sendiri akan menghadapi masalah keuangannya sendiri. Artinya gangguan likuiditas di perusahaan tersebut juga akan terganggu. "Menyetop penagihan kredit ini jelas akan membuat perusahaan yang menjadi krediturnya juga akan mengalami masalah keuangan. Lingkarannya seperti itu," ungkapnya.

Kata dia, akan ada banyak perusahaan yang bermasalah jika ekonomi nyaris tidak berputar seperti saat ini. Dan tidak semua perusahaan nantinya akan pulih dengan segera atau dalam kurun waktu 1 tahun, walaupun tetap ada yang bisa recovery segera.

"Nah, saya juga menyarankan agar lembaga keuangan juga bersiap mengkalkulasi kerugian serta menghitung kebutuhan operasional selama penagihan tersebut ditangguhkan," terangnya.

Karena imbuhnya, sudah pasti, Covid-19 ini akan membuat banyak lembaga keuangan "goyang". Yang bisa memberikan multiplier efek negatif yang lebih besar ke perekonomian Indonesia. Kondisi ini, lanjut Gunawan, akan berpeluang menimbulkan potensi gelombang PHK. Dan tidak ada pilihan lain selain kita bersiap menghadapinya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) menjadi hanya satu parameter kolektabilitas kredit yakni ketepatan membayar. Tadinya ada tiga parameter, termasuk prospek usaha dan kondisi debitur.

"Prospek usaha dan kondisi debitur kita abaikan sementara. Kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti ketepatan membayar saja," katanya melalui teleconference, Jumat (20/3/2020).

[br]

Wimboh mengatakan, penangguhan pembayaran ini berlaku untuk pengusaha dengan plafon kredit Rp 10 miliar. Tak hanya untuk pengusaha besar, relaksasi juga diberikan kepada UMKM dan debitur KUR dengan plafon di bawah Rp 10 miliar.

"Dengan penundaan untuk membayar bunga atau pokok, atau bunga plus pokok sampai waktu paling lama satu tahun. Kalau nasabah bisa (sehat) kurang dari satu tahun, silakan (kembali bayar). Kalau perlu satu tahun, silakan," lanjutnya.

Adapun sektor usaha yang mendapatkan relaksasi ini adalah sektor-sektor yang terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19. Untuk level UMKM dan debitur KUR, Wimboh menambahkan, semua sektor bisa diresktrukturiasi.

[br]

Lebih lanjut dia mengatakan, regulasi ini juga berlaku bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing. Dia meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing juga tidak melakukan penagihan kredit macet satu tahun ke depan.

"Terutama kredit motor, ojek, itu jangan melakukan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu selama kita tangguhkan pembayaran pokok plus bunga," tegasnya. (mtc/amel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Ekonomi

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Ekonomi

Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Wajib Pajak Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama

Ekonomi

Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judol dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin

Ekonomi

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan

Ekonomi

Kapolres Simalungun Hadiri Groundbreaking Hilirisasi Perkebunan PTPN IV