MATATELINGA, Medan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rilisnya menyebutkan kelonggaran atau restrukturisasi kredit yang dikeluarkan kepada rakyat kecil, diberikan bagi debitur yang diprioritaskan. Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan, jelas rilis tersebut, sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur. Termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19.
Bagaimana skemanya, diserahkan sepenuhnya kepada bank atau leasing, tergantung pada hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19.
“Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun,” jelas Humas OJK yang dikutip, Kamis (26/3/2020).
Sekarang, OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Dan sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.
Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan kelonggaran, dengan mengajukan restrukturisasi. Pengajuan dapat disampaikan secara online, melalui email/website yang ditetapkan oleh bank atau leasing tanpa harus datang bertatap muka.
“Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan,” tukasnya. (mtc/amel