Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terdampak Covid-19, BNI Syariah Ajak Nasabah Ajukan Restrukturisasi

Terdampak Covid-19, BNI Syariah Ajak Nasabah Ajukan Restrukturisasi

- Selasa, 31 Maret 2020 10:06 WIB
Mtc/ist
Petugas BNI Syariah menghimbau segenap masyarakat dan nasabah untuk tetap di rumah selama pandemi Covid-19. BNI Syariah mendukung arahan Pemerintah perihal keringanan bagi nasabah UMKM. Salah satu bentuk dukungannya adalah terkait pembayaran angsuran pemb
MATATELINGA, Medan : BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak Covid-19.

“Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya,” kata Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (31/3/2020).

Latar belakang kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini adalah karena penyebaran pandemi Covid-19 berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah sehingga dapat meningkatkan risiko pembiayaan. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Langkah yang dilakukan BNI Syariah mengacu dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. POJK ini menjadi pertimbangan BNI Syariah dalam menetapkan perlakuan khusus terhadap nasabah pembiayaan yang terkena dampak Covid-19.

[br] 

Kebijakan keringanan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card. Nasabah yang dapat mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria.

“Kriteria tersebut diantaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19, nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak pandemi Covid-19, terakhir adalah kebijakan ini diberikan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dollar akibat pandemi Covid-19.

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka (menggunakan media telepon, email atau media lainnya). Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut (hasil analisa / verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah). (mtc/amel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Sekolah Jurnalisme Indonesia PWI Aceh Direstrukturisasi

Ekonomi

Pemko Medan Ikuti Rakor Percepatan Pembaharuan dan Restrukturisasi di Kabupaten/Kota Level 4

Ekonomi

BNI Syariah Ajak Nasabah Lebih Bijak Investasi di Kala Pandemi

Ekonomi

Masa Pandemi, Pengajuan Kredit Perumahan di BNI Syariah Paling Tinggi

Ekonomi

727 Nasabah Pegadaian Sumut Ajukan Restrukturisasi Kredit

Ekonomi

Antisipasi Penyebaran Covid-19, BNI Syariah Hanya Buka 5 Jam