Matatelinga - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak hanya mengusut kasus dugaan suap pajak Bank Bank Central Asia (BCA), namun juga menuntaskan kasus-kasus pajak lainnya."Saya harap KPK tidak hanya menjadikan kasus dugaan suap pajak Bank BCA, sebagai lipstik semata. Justru kasus ini jadi pintu masuk untuk kasus-kasus lainnya," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi (Fitra), Uchok Sky Khadafi, saat berbincang dengan sumber, Selasa (22/4/2014). Uchok juga berterima kasih kepada KPK yang telah berani menetapkan status tersangka kepada Hadi Poernomo yang baru saja pensiun dari BPK. "Kita berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan kado pensiun untuk pak Hadi. Kita harap kasus pajak tidak hanya berhenti di sini," tukasnya.Sebelumnya Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA) dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004.Dalam perkara ini KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindakan Hadi, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atas permohonan keberatan BCA pada 1999 selaku wajib pajak.Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(KNIA/Okz)