Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sudah Jalani Masa Hukuman 15 tahun, tetapi Tetap Dalam Penjara

Sudah Jalani Masa Hukuman 15 tahun, tetapi Tetap Dalam Penjara

Redaksi - Kamis, 11 Februari 2021 08:48 WIB
Hand Over
Dai Abdul Nacer Benbrika
MATATELINGA, Australia: Meski sudah menyelesaikan masa hukuman 15 tahun, Pengadilan di Australia memutuskan dai Abdul Nacer Benbrika, yang divonis bersalah dalam kasus terorisme, tetap mendekam di penjara.

Pemerintah menggunakan pasal yang sangat jarang digunakan untuk memastikan Benbrika tidak menghirup udara bebas setelah selesai menjalani hukuman.

Menteri Dalam Negeri, Peter Dutton, beralasan pembebasan Benbrika bisa mengancam keselamatan publik, dan karenanya mengajukan permintaan agar dai tersebut tetap berada di dalam penjara hingga tahun ke depan.

Upaya pemerintah ini ditolak oleh pengacara Benbrika dan mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi dengan alasan pasal yang digunakan pemerintah tidak valid, hal ini diungkapkan pada Rabu (10/2/2021).

Namun upaya ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

Diketahui, Benbrika, bersama beberapa pengikutnya, ditangkap pada November 2005, tidak lama setelah insiden serangan bom di London, Inggris.

Penangkapannya dilakukan menyusul perubahan legislasi di Australia yang memungkinkan penangkapan dilakukan terhadap mereka yang disangka sedang merencanakan serangan teror.

Pengadilan memutuskan ia bersalah atas tuduhan memimpin kelompok teroris dan aktif di kegiatan kelompok tersebut.

Keenam orang lainnya dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok tersebut.

Aparat penegak hukum mengatakan kelompok ini berencana melancarkan sejumlah serangan, termasuk pada pertandingan olahraga yang setiap tahun dihadiri oleh 100.000 orang di Melbourne.

Ia juga dituduh pernah membahas rencana "untuk membunuh mantan perdana menteri John Howard".

Mengapa pemerintah tak ingin ia bebas?

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Benbrika berakhir pada 5 November 2020.

[br]

Namun pemerintah Australia mengajukan permintaan ke pengadilan agar tetap bisa menahan Benbrika.

Berdasarkan peraturan, mereka yang dinyatakan bersalah dalam kasus terorisme bisa tetap ditahan hingga tiga tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Pengacara membawa alasan pemerintah ke pemerintah, agar Benbrika bisa bebas, namun upaya ini kandas.

Pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya yang mengabulkan permintaan pemerintah, dengan menyatakan "pasal yang digunakan pemerintah sebagai dasar untuk tetap menahan Benbrika valid karena ditujukan untuk melindungi komunitas dari ancaman kegiatan terorisme".

Siapa Benbrika?

Benbrika adalah dai kelahiran Aljazair yang tinggal di Australia sejak 1989.

Ia menjadi orang pemimpin kelompok teroris pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Pada 2020, pemerintah mencabut kewargangeraannya dan ketika itu Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan Benbrika "akan dipulangkan ke Aljazair begitu ia bebas".

Pada November 2020, Dutton mengatakan, "Saya membatalkan kewarganegaraan Benbrika ... ia menjadi individu pertama yang kehilangan kewarganegaraan saat berada di dalam wilayah Australia."

Dutton juga mengatakan pemerintah "akan mengambil semua tindakan yang memungkinkan dari sisi hukum untuk melindungi warga Australia dari orang-orang yang dinilai mengancam keamanan".

Sejauh ini belum jelas apa yang terjadi dengan Benbrika, begitu ia selesai menjalani "penambahan kurungan".

Editor
:
Sumber
: Okz

Tag:

Berita Terkait

Internasional

Gubernur Bobby Nasution Promosikan Sumut ke Dubes Australia sebagai Gerbang Investasi Indonesia Barat

Internasional

Terima Dubes Australia, Bobby Nasution Harapkan Kerja Sama dengan Sumut Semakin Luas

Internasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Internasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Internasional

Wanita Diduga Berusaha Menyamarkan 33 Pon Metamfetamin Saat Pemeriksaan Keamanan Bandara

Internasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk