Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Depan Polisi Sambil Menghina, Wanita ini Lakukan Hal Tak Senonoh

Depan Polisi Sambil Menghina, Wanita ini Lakukan Hal Tak Senonoh

- Kamis, 01 April 2021 06:45 WIB
Ilustrasi
MATATELINGA. Abu Dhabi: Dinyatakan bersalah setelah menghina, mengancam, menyerang dan menelanjangi diri sendiri di depan polisi.Seorang wanita di Uni Emirat Arab (UEA) dihukum 10 tahun penjara dan denda Dh500.000 oleh Pengadilan Kriminal Ras Al Khaimah (RAK).

Catatan pengadilan hari Selasa yang dilansir oleh wartawan, Rabu (31/3/2021), menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika dua perempuan muda mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Mamura di RAK, terhadap dua teman satu apartemen perempuan lainnya karena menghina dan menyerang serta merampok barang-barang mereka.

Aksi wanita itu untuk mencegah para petugas polisi di Departemen Investigasi Kriminal (CID) melakukan penyelidikan terhadapnya.

Baca Juga:Jet Tempur Siluman di Umumkan Pemerintah China

Ketika dua polisi pergi ke apartemen untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka melawan kedua petugas polisi dan mendorong mereka pergi. Tersangka itu juga menyambar topi salah satu polisi, sambil menghina mereka dengan menggunakan bahasa yang tidak senonoh.

Sesaat kemudian, dia melepas pakaiannya di depan para petugas polisi dan mengeklaim bahwa para petugas berusaha memerkosanya.

Tersangka kedua juga mengancam dua polis dan mengeklaim bahwa mereka melukai tangannya.

Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara dari tersangka kedua meminta pembebasannya karena kurangnya bukti.

"Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan, tanpa disebutkan namanya.

"Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga," lanjut pengacara tersebut.

Dia menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil petugas tanpa menimbulkan masalah.

[br]

"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," imbuh pengacara tersebut.

Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.

"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," putusan Pengadilan, sambil memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Namun kedua tersangka dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.

Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Dh500.000. Pengadilan juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, sambil membebaskan tersangka kedua dari semua dakwaan.

(Mtc/Okz)

Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Internasional

Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Wali Kota Medan Paparkan Potensi Kota Medan

Internasional

Tender Pengadaan Pemprov Sumut Transparan, Proyek Infrastruktur Strategis Dipercepat

Internasional

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

Internasional

Pemprov Sumut Optimistis Pengadaan Barang dan Jasa Tuntas Tepat Waktu

Internasional

Sekda Sumut Apresiasi PHR Zona 1 di PIIS 2026, Pamerkan Produk UMKM Binaan hingga Edukasi Migas

Internasional

Polsek Medan Area Perkenalkan "BANG JAGA"