Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tak Terbukti Bersalah, Pria Ini Mendekam 15 Tahun di Penjara, Ini Akhir Kisahnya

Tak Terbukti Bersalah, Pria Ini Mendekam 15 Tahun di Penjara, Ini Akhir Kisahnya

Redaksi - Jumat, 01 Oktober 2021 08:00 WIB
MATATELINGA/ISTIMEWA
Ilustrasi
MATATELINGA. Washington - Pria Amerika Serikat (AS) itu akhirnya dibebaskan karena tak terbukti sebagai penyebab kebakaran yang menewaskan 5 anak di Detroit. Tak terbukti dirinya bersalah, Juwan Deering dibebaskan namun telah merasakan hidup di balik penjara selama 15 tahun.

Mahasiswa hukum sebelumnya telah mencoba untuk mendapatkan percobaan baru untuk Deering, dengan alasan bahwa analisis kebakaran didasarkan pada "ilmu sampah." Permintaan tersebut tidak berhasil di pengadilan banding Michigan.

McDonald mengatakan bahwa mungkin kebakaran itu bukan pembakaran karena tim hukum Deering telah lama mempertahankan argumennya. Dia mengatakan bahwa polisi negara bagian sedang menyelidikinya lagi.

Baca Juga:Upaya untuk menyaingi F-22 AS, Jet Tempur Siluman China di 'Upgrade'

"Begitu ada keyakinan bahwa itu sengaja diatur, itu diselesaikan dengan cara apa pun. Ada budaya yang tidak terkendali di sini," Imran Syed, dari sekolah hukum Innocence Clinic Universitas Michigan.

"Jalan pintas memiliki konsekuensi yang sangat besar," cetusnya.

Deering tidak akan menghadapi persidangan kedua, kata McDonald. Seorang hakim mengabulkan permintaannya untuk menutup kasus ini seminggu setelah vonis Deering dibatalkan atas desakannya.

Kebakaran terjadi di Royal Oak Township di pinggiran kota Detroit pada tahun 2000. Tidak ada seorang pun yang dapat mengidentifikasi dia berada di rumah ketika kebakaran terjadi. Namun pada saat itu, pihak berwenang mengatakan kebakaran itu dilakukan sebagai pembalasan atas utang narkoba yang belum dibayar.

[br]

Jaksa Oakland County Karen McDonald mengatakan bahwa para penegak hukum profesional baru-baru ini memeriksa kasus tersebut dan mereka memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti yang mengaitkan Deering dengan kebakaran tersebut.

McDonald menyebut penyelidikan yang berlangsung dari tahun 2000 hingga 2006, benar-benar dinodai oleh kesalahan.

"Ini adalah perjuangan yang sangat berat," kata Deering kepada Associated Press di luar gedung pengadilan saat dia dikelilingi oleh anggota keluarga dan pria lain dari daerah itu yang telah dibebaskan dari kejahatan.

"Matahari tidak bisa bersinar pada hari yang tidak cerah," imbuhnya seperti dikutip dari Newsweek, sebagaimana disadur okezone Jum'at (01/10/2021).

[br]

Deering memuji McDonald karena melihat lagi kasus ini. "Saya mengatakan kepadanya bahwa butuh banyak kekuatan untuk melawan status quo," ujarnya.

McDonald, yang terpilih pada tahun 2020, mengambil pandangan baru pada kasus Deering atas permintaan sekolah hukum Innocence Clinic Universitas Michigan.

McDonald mengatakan bukti yang menguntungkan, termasuk pernyataan oleh seorang penyintas kebakaran, tidak diberikan kepada pengacara Deering sebelum persidangan pada tahun 2006 lalu. Selain itu juri juga tidak tahu jika informan penjara diberikan kompensasi atas kesaksian mereka yang merugikan Deering.

"Hanya ada satu upaya etis dan konstitusional," katanya dalam membatalkan kasus tersebut. (Mtc)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Internasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Internasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Internasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Internasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Internasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Internasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk