MATATELINGA, Washington: Presiden Trump pada hari Kamis (24/7/2025) menandatangani perintah eksekutif yang memudahkan kota dan negara bagian untuk memindahkan tunawisma dari jalanan dan memberikan mereka perawatan di tempat lain.
Perintah presiden tersebut meminta Jaksa Agung Pam Bondi untuk "membatalkan preseden peradilan dan mengakhiri dekrit persetujuan yang membatasi kemampuan pemerintah negara bagian dan lokal untuk menempatkan individu di jalanan yang berisiko bagi diri mereka sendiri atau orang lain," menurut lembar fakta Gedung Putih.
Baca Juga: Hakim Florida Menolak Permintaan Departemen Kehakiman Membuka Segel Transkrip Sidang Epstein Perintah tersebut juga berkomitmen untuk mendanai federal untuk memindahkan orang-orang di jalanan yang "menyebabkan gangguan publik dan yang menderita penyakit mental serius atau kecanduan" ke "pusat perawatan, perawatan rawat jalan berbantuan, atau fasilitas lainnya."
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258