MATATELINGA, Washington: Dewan yang dipilih langsung oleh Presiden Donald Trump pada hari Kamis (18/12/2025) memutuskan untuk mengganti nama pusat seni pertunjukan terkemuka di Washington menjadi Trump Kennedy Center, kata Gedung Putih, sebuah langkah yang membuat Demokrat geram, dengan mengatakan bahwa dewan tersebut telah melampaui wewenang hukumnya.
Kongres menamai pusat tersebut dengan nama Presiden John F. Kennedy pada tahun 1964, setelah pembunuhannya. Donald A. Ritchie, yang menjabat sebagai sejarawan Senat dari tahun 2009-2015, mengatakan bahwa karena Kongres pertama kali menamai pusat tersebut, maka Kongres berhak untuk "mengubah undang-undang tersebut."
Baca Juga: Smith dipanggil, Penyelidikan Trump Selama Pemerintahan Presiden Joe Biden Ritchie mengatakan bahwa meskipun Trump dan yang lainnya dapat secara "tidak resmi" menyebut pusat tersebut dengan nama yang berbeda, mereka tidak dapat melakukannya dengan cara "yang (secara hukum) akan berlaku."
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258