MATATELINGA, Washington: Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) mengumumkan "tarif impor global" sebesar 10 persen setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea tarif yang sebelumnya ditetapkan kepada hampir semua mitra dagang AS.
Mendukung putusan pengadilan sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenang kepresidenannya saat menggunakan sebuah UU darurat tahun 1970-an untuk menetapkan "tarif resiprokal" dan tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko.
Baca Juga: Pertemuan Dewan Perdamaian atau Board of Peace di Hadiri 20 Negara Dalam sebuah konferensi pers, Trump mengungkapkan kemurkaannya dan mengkritik keras para hakim MA yang ia sebut "sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi". Ia bahkan menuduh para hakim terpengaruh "kepentingan asing".
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258