MATATELINGA, Australia: Penambang batu bara Clarence Colliery telah didenda lebih dari $ 1 juta (atau setara Rp 10 miliar) karena tumpahan besar hasil tambang itu yang mencemari sebuah sungai di Pegunungan Blue Mountains, New South Wales (NSW), Australia -yang terdaftar sebagai warisan dunia. Lebih dari 200 ton batubara harus dibersihkan dari Sungai Wollangambe setelah waduk penampungan di tambang dekat wilayah Lithgow, NSW, ambrol pada tahun 2015.Runtuhnya waduk tersebut menimbulkan limpahan air dan partikel batu bara yang disebut "butiran halus batubara" ke dalam jalur air di dekatnya, yang akhirnya mengalir ke sungai.Partikel batubara halus itu memengaruhi aliran sungai sejauh 10 kilometer, mengubah air sungai menjadi hitam. Operasi rehabilitasi yang ekstensif dari tanah dan air yang terkontaminasi memakan waktu 12 bulan dan melibatkan tim spesialis yang bekerja dalam kondisi terisolasi dan keras.Perusahaan tambang Clarence Colliery mengaku bersalah atas dua tuduhan yang dilayangkan oleh Otoritas Perlindungan Lingkungan (EPA) dan Kantor Lingkungan Hidup dan Warisan Alam Australia. Perusahaan, yang merupakan anak perusahaan Centennial Coal, itu juga didenda $ 720.000 (atau setara Rp 7,2 miliar) atas pelanggaran pertama, yang merupakan jumlah rekor bagi EPA.Pelanggaran kedua menimbulkan penalti sebesar $ 330.000 (atau setara Rp 3,3 miliar). Dalam menjatuhkan putusan di Pengadilan Tanah dan Lingkungan Hidup pada hari Jumat (14/7/2017), Hakim John Robson mempertimbangkan pengakuan bersalah perusahaan tersebut sejak awal.Perusahaan tambang Clarence Colliery juga telah meminta maaf atas kejadian tersebut dan menghabiskan hampir $ 2 juta (atau setara Rp 20 miliar) untuk membersihkan wilayah itu. "Ini adalah Warisan Dunia dan Sungai Wollangambe merupakan bagian integral dari hal itu, jadi jumlah polusi yang masuk ke sungai itu sangat, sangat signifikan," sebutnya.(Mtc/vvc/one/net)