Matatelinga - Jenewa, "Pengadilan Uni Eropa tidak menemukan tindakan yang diperiksa dan dikonfirmasi pada keputusan pejabat atau pihak berweang untuk menempatkan Hamas sebagai organisasi teroris," demikian pernyataan pengadilan."Pengadilan hanya menemukan imputasion faktual berasal dari pers dan Internet," lanjutnya.Kekhawatiran Israel menjadi kenyataan. Pengadilan Uni Eropa menghapus Hamas dari daftar teroris, namun masih membekukan asset penguasa Jalur Gaza itu untuk waktu tiga bulan.Pengadilan mengatakan akan tetap membekukan asset Hamas selama tiga bulan, untuk memastikan efektivitas keputusan dan kemungkinan aliran dana ke kelompok ini di masa depan.Uni Eropa menempatkan Hamas dalam daftar teroris tahun 2001. Hamas tak bergeminng. Mereka tetap melanjutkan perjuangan, dan berkuasa di Jalur Gaza.Uni Eropa dianggap melakukan serangkaian kejahatan serius; penculikan dan pembunuhan, dengan tujuan merusak negara dengan mengintimidasi penduduk, menghancurkan struktur politik, konstitusi, ekonomi, dan sosial.Namun juru bicara Komisi Eropa, sebuah bandan eksekutif Uni Eropa, mengatakan UE masih mempertimbangkan Hamas sebagai kelompok teroris."Uni Eropa akan mempertimbangkan keputusan ini, termasuk kemungkinan mengajukan banding," ujar Maja Kocijancic, sang juru bicara.(Mt/Inc)