JAKARTA – Matatelinga, Pasca-penyerangan kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan dua tindakan tepat. Pertama, mengutuk penyerangan yang bernuansa teror. Kedua, meminta WNI di Prancis untuk berhati-hati.Di samping dua tindakan tersebut, Pemerintah Indonesia perlu melakukan sejumlah langkah lanjutan. Hal ini penting agar kejadian di kantor majalah Charlie Hebdo tidak menjadi konflik horizontal di tingkat masyarakat antarnegara.“Bila ini terjadi maka akan sulit pemerintahan antarnegara untuk mengatasi permasalahan itu. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa hal yang dibagi dalam dua kategori,” demikian pernyataan Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, Senin (12/1/2015).Kategori pertama adalah agar masyarakat tertentu di Prancis tidak melakukan pembalasan dengan mereduksi hal-hal yang berbau suatu agama.“Dalam hal ini, Kemlu dapat meminta Pemerintah Prancis untuk melindungi warga Indonesia yang sedang berada di Prancis, baik yang sedang bekerja atau yang sedang menekuni studi,” lanjutnya.Pemerintah perlu menyampaikan kepada pemerintah negara lain agar masyarakatnya tidak melakukan tindakan provokasi yang dapat diinterpretasi oleh masyarakat negara lain sebagai tindakan tidak bersahabat.Bila ini dibiarkan terjadi maka dikhawatirkan dapat memicu eskalasi konflik horizontal masyarakat antarnegara. Langkah lain yaitu Kemlu dapat berinisiatif memulai pembicaraan antarnegara terkait upaya pemerintah negara lain untuk mencegah terjadinya konnflik horizontal masyarakat antarnegara.Kategori kedua adalah langkah pemerintah di wilayah Indonesia. Pemerintah harus segera melakukan upaya untuk mencegah wilayah Indonesia menjadi "arena perang" atau battle field dari tindakan yang terjadi di Prancis.(Fit/Okc)