Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Menlu Australia : Pernyataan Abbott Sama Sekali Tidak Membantu Dua Terpidana Mati
Pernyataan Kontroversi Tony Abbott

Menlu Australia : Pernyataan Abbott Sama Sekali Tidak Membantu Dua Terpidana Mati

Admin - Selasa, 24 Februari 2015 11:14 WIB
google
Menlu Australia
MELBOURNE – Matatelinga, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop menyayangkan komentar Perdana Menteri (PM) Tony Abbott. Menurutnya, komentar PM Abbott mengenai bantuan tsunami Aceh sama sekali tidak membantu dua warga Australia yang terancam hukuman mati.

Pekan lalu, PM Abbott mengatakan bahwa Indonesia harus mengingat kontribusi yang diberikan Australia ketika tsunami menghantam Aceh pada 2004. Dia berharap Indonesia membalas budi dengan mengampuni dua terdakwa mati kasus narkoba yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengecam ucapan PM Australia itu. Kemlu menganggap ucapan Abbott merupakan sebuah “ancaman” dan bukan bagian dari bahasa diplomasi. Menlu Bishop mengatakan, komentar tersebut sama sekali tidak membantu.

“Hal itu terlihat di Indonesia, dan itu kenapa saya berbicara dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjelaskan semua bahwa PM Abbott tidak berniat untuk menghubungkan (bantuan dengan hukuman mati),” kata Menlu Bishop, seperti diberitakan ABC Australia, Selasa (24/2/2015).

“Apa yang coba ditegaskan PM Abbott ingin menegaskan bahwa Australia selalu berteman dengan Indonesia. Kami selalu ada ketika Indonesia membutuhkan kami. Wapres Kalla juga menerima dan itu seharusnya kata-kata yang diucapkan,” sambungnya.

Ketika ditanya apakah ucapan PM Abbott tersebut sama sekali tidak membantu, Menlu Bishop membenarkannya. "Ya, begitulah yang dilaporkan di media,” ungkapnya.

Menlu Australia mengatakan, pengacara Andrew dan Myuran akan menghadap ke pengadilan dan meminta agar permohonan pengampunan dikaji kembali.

"Saya menyadari bisnis Australia yang beroperasi di Indonesia juga membuat representasi dengan menghubungi pemerintah. Kami tidak meninggalkan kebutuhan bisnis yang terlewat dalam upaya kita guna mencari grasi dua warga negara Australia ini,” lanjutnya. Seperti dilansir laman okezone.com, Selasa (24/2/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?