HONGKONG - Matatelinga, Pengadilan Hong Kong hari ini memvonis Law Wan-tung, majikan perempuan penyiksa tenaga kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, 23 tahun, dengan hukuman penjara enam tahun.BBC melaporkan, Jumat (27/2/2015), majikan berusia 44 tahun beranak dua itu dinyatakan bersalah karena menyiksa Erwiana. Pengadilan menyatakan Law secara rutin menyiksa Erwiana dengan gagang sapu, gantungan baju, dan penyedot debu.Kasus Erwiana ini sempat menjadi sorotan Internasional setelah ribuan buruh migran di Hong Kong menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, itu.Erwiana datang ke pengadilan untuk mendengar vonis hakim dengan diiringi para pendukungnya yang berteriak "Tanpa Reformasi, Tak Ada keadilan" serta "Kami adalah pekerja, bukan budak".Meski sudah disiksa oleh majikannya tapi Erwiana mengatakan dia memaafkan penyiksanya itu. "Sebagai manusia, saya bisa memaafkan Law Wan-tung dan keluarganya," kata Erwiana kepada koran South China Morning Post, Selasa (10/2/2015) lalu.Tiap kali mengingat kejadian di rumah majikannya, Erwiana mengaku masih sering menangis.Majalah TIME April lalu menyebut Erwiana sebagai salah satu dari 100 Sosok Paling Berpengaruh karena dia berani mengungkapkan kejahatan majikannya dan menginspirasi banyak tenaga kerja asing lain di seluruh dunia. Seperti dilansir laman merdeka.com, Jumat (27/2/2015)(Fit)