Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
3 Alasan Hukuman Mati Tidak Relevan Di Indonesia
Polemik Eksekusi Mati

3 Alasan Hukuman Mati Tidak Relevan Di Indonesia

Admin - Senin, 13 April 2015 09:10 WIB
google
Ilustrasi
JAKARTA - Matatelinga, Pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang gencar-gencarnya melakukan rencana eksekusi hukuman mati. Mereka terpidana mati kebanyakan tersandung kasus narkoba.

Sejumlah kalangan mengkritik dan mengecam habis rencana eksekusi terpidana mati untuk gelombang kedua. Banyak alasan mengapa hukuman mati tidak relevan diterapkan di Indonesia.

Tetapi, pemerintahan Presiden Jokowi tidak menggubris kritikan-kritikan pedas yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Versi pemerintah, kasus narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan serius (the most serious crime). Seperti dilansir laman merdeka.com, Senin (13/4/2015)

1. Eksekusi Mati Dapat Mengancam WNI Di Luar Negeri :  Pidana mati di Indonesia menuai pro dan kontra. Bagi yang menentang eksekusi hukuman mati, terdapat alasan-alasan mengapa hukuman tersebut tidak layak dilakukan.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, hukuman mati di Indonesia juga dapat mengancam keberadaan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab, berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Luar Negeri, sedikitnya ada 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

"Dari jumlah tersebut, 131 orang di antaranya terjerat kasus narkotika dan 77 orang lainnya didakwa kejahatan menghilangkan nyawa," kata Wahyudi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/4/2015) kemarin.

Menurut dia, sikap keras pemerintah Indonesia untuk terus melanjutkan praktik eksekusi hukuman mati tentu akan berdampak besar. Selanjutnya juga mempengaruhi upaya advokasi untuk menyelamatkan ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut.

2. Bertentangan Dengan Konstitusi HAM :  Pidana mati di Indonesia menuai pro dan kontra. Bagi yang menentang eksekusi hukuman mati, terdapat alasan-alasan mengapa hukuman tersebut tidak layak dilakukan.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, hukuman mati di Indonesia juga dapat mengancam keberadaan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab, berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Luar Negeri, sedikitnya ada 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

"Dari jumlah tersebut, 131 orang di antaranya terjerat kasus narkotika dan 77 orang lainnya didakwa kejahatan menghilangkan nyawa," kata Wahyudi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Menurut dia, sikap keras pemerintah Indonesia untuk terus melanjutkan praktik eksekusi hukuman mati tentu akan berdampak besar. Selanjutnya juga mempengaruhi upaya advokasi untuk menyelamatkan ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut.

3. Sistem Peradilan Indonesia Masih Kacau : Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melakukan penelitian mengenai potret hukuman mati dalam peradilan pidana studi atas 42 putusan pengadilan. Putusan yang dikaji merupakan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dari tahun 2002 hingga putusan tahun 2009.

Peneliti dari ICJR Supriyadi W Eddyono mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia masih rapuh dan sangat terbuka peluang terjadinya kesalahan penghukuman. Dalam banyak kasus, kesalahan penghukuman menjadi sesuatu yang seringkali tak terhindarkan dalam praktik hukum pidana.

"Pada dasarnya hukum acara pidana di Indonesia tidak membedakan standar proses peradilan bagi orang-orang yang diancam pidana mati. Hampir semua ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana di Indonesia memberikan standar peradilan yang sama antara proses peradilan bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati dan tersangka/terdakwa pada kasus-kasus lainnya," kata Supriyadi dalam sebuah diskusi, Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Dalam penelitiannya, dia menemukan permasalahan penerapan prinsip fair trial (peradilan yang adil dan berimbang) dalam peradilan pidana di Indonesia, khususnya bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati. Hal tersebut, kata Supriyadi, dapat terlihat dari masih banyaknya persoalan yang ditemukan dalam berbagai putusan pidana yang menjatuhkan hukuman mati. Persoalan-persoalan tersebut tampak menyeluruh dan berulang seperti kehadiran akses bantuan hukum yang efektif, minimnya pembuktian dari jaksa, penyidikan yang eksesif sampai dengan inkonsistensi putusan hakim.

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU