Matatelinga.com, Departemen tenaga kerjaSingapura mendenda seorang wanita berumur 39 tahun sebesar SGD 34.500 (setara Rp414 juta) akibat tidak membayar upah pembantu rumah tangga yang diketahuiadalah warga Indonesia (TKI).
Tang LeeSung, si majikan itu, dihukum karena dengan 19 dakwaan pelanggaran hukum.Terutama karena ogah membayar upah pembantu rumah tangganya dengan total SGD5.778 (Rp 75 juta).
Dilansirmelalui situs ChannelnewsAsia dan dikutip laman merdeka.com, Rabu (22/4/2015),wanita tersebut tidak membayarkan upah pembantu rumah tangganya sejak 11November 2011 hingga 12 Mei 2013. Padahal seharusnya TKI tersebut digajisebesar SGD 420 (Rp 5,4 juta) setiap bulannya.
Selainhukuman denda oleh Depnaker, wanita tersebut juga terjerat tuduhan pekerjailegal, karena TKI tersebut dipekerjakan di tempat lain di luar izin kerjaresminya. Tang membawa TKI tersebut ke Johor Baru, Malaysia untuk merawatkucing ibunya.
Setelahsidang yang diadakan selama dua hari Tang terbukti bersalah dengan 19 tuduhan,diantaranya penundaan pembayaran gaji dan pemberlakuan kerja ilegal, sehinggahukuman denda sebesar SGD 32.000 untuk penundaan pembayaran gaji dan SGD 2.500karena mempekerjakan pembantu ilegal.
"Pemerintahmengambil langkah serius terhadap para majikan yang menunda pembayaran gajiterhadap pekerjanya," ungkap Kevin Teoh, Kepala Divisi Ketenaga KerjaanAsing Singapura.
Diketahui,penundaan atau tidak sanggup membayar pekerja akan diancam hukuman dendasebesar SGD 10.000 (Rp. 130 juta), atau penjara selama 12 bulan.
(Fit)