Matatelinga.com, MenteriLuar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, eksekusi mati Andrew Chandan Myuran Sukumaran ilegal di bawah hukum internasional. Bila Indonesia tetapmelanjutkan eksekusi mati,Indonesia dapat dibawa ke Pengadilan Hukum Internasional PerserikatanBangsa-Bangsa (PBB).
Bishopmenuturkan, Australia sudah meminta Indonesia untuk mematuhi hukuminternasional itu melalui surat. Permintaan itu telah disampaikan oleh DutaBesar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson, kepada Pemerintah Indonesia pada 10 Maret 2015.
Namun,kata Bishop, Indonesia mengacuhkannya. "Indonesia tidak meresponpermintaan kami," kata Bishop, dilansir TheSydney Morning Heralddan dikutip laman okezone.com, Sabtu (2/5/2015).
Bishopmengatakan, Australia tidak akan melaporkan Indonesia supaya diperiksapengadilan sampai mendapatkan tanggapan. "Persetujuan Indonesia amatdibutuhkan dan persetujuan itu belum juga datang," kata Bishop.
PermintaanAustralia agar Indonesia mematuhi hukum internasional ini mengacu padaperjanjian yang ditandatangani Indonesia di International Covenant on Civil andPolitical Rights pada 2006.
Dalamperjanjian itu, eksekusi mati hanyaberlaku untuk kejahatan paling serius. Sementara, perdagangan narkoba, dalamperjanjian itu, tidak termasuk kategori kejahatan paling serius.
(Fit)