Matatelinga.com, Tiga polisi Malaysia yang memerkosaseorang perempuan Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan cambukuntuk setiap pelanggaran. Mereka didakwa bersalah atas dua pelanggaran yaitupemerkosaan dan pemaksaan berhubungan intim.
"Hukuman 12 tahun penjara dan cambuk untuk setiappelanggaran akan dilakukan secara simultan mulai hari ini," kata HakimMeor Sulaiman Ahmad Tarmizi, seperti dilaporkan The Malaysian Insider dandikutip laman okezone.com, Selasa (12/5/2015).
Ketiga polisi itu adalah Syahiran (24), Nik Sin MatLazin (36), dan Remmy Dara (28). Korban, yang ketika itu berusia 25 tahun,bekerja sebagai TKI di Negeri Jiran. Ia diperkosa tiga polisi tersebut pada 9November 2012 di barak Kantor Polisi Prai, Penang, Malaysia.
Hakim Sulaiman mengatakan, sebagai pelayan publik, ketiganyaseharusnya memastikan keamanan masyarakat. Namun, mereka menyalahgunakankekuasaan untuk memerkosa seorang perempuan. Ia menegaskan, tindakan mereka tidak bisa ditoleransi.
Konsuler Indonesia, Sofiana Mufidah,yang turut menghadiri pengadilan tersebut, berpendapat hukuman yang diberikanmasuk akal. Tapi, dia berharap ketiga pelaku dihukum lebih berat.
(Fit)