Matatelinga.com, Sebanyak 16warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan bos kasino di Kamboja akibat ulahseseorang berinisial JS yang membawa kabur uangnya. Namun, Kemlu RI membantahitu sebagai kasus penyanderaan.
DirjenPerlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, Kedutaan BesarRepublik Indonesia (KBRI) sudah mendapat akses bertemu 16 WNI tersebut.
Jumat15 Mei 2015, wakil keluarga dan Pemerintah Daerah Riau sudah datang ke KantorKemlu menyampaikan pengaduan. Iqbal memastikan ini bukan kasus penyanderaan.
“Yangjelas ini bukan kasus penyanderaan dan bukan kasus perdagangan manusia,” ungkapIqbal, Sabtu(16/5/2015). Dilansir laman okezone.com
Diamenambahkan, sejak dua hari lalu, 16 WNI itu telah ditempatkan di Hotel GrandDragon.
(Fit)