Matatelinga.com, MantanPerdana Menteri Thailand Yinluck Shinawatra hadirdalam persidangan mengenai kasus korupsi subsidi beras.
Dalampersidangan hari ini, Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 10 orang saksiterkait kasus yang melibatkan Yinluck. Jika terbukti bersalah maka Yinluckdiancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Sampaisaat ini, kami belum menemukan fakta jika Yinluck bersalah, “ujar PengcaraYinluck, Norrawit Larlaeng, seperti dilansir Channel News Asiadan dikutip laman okezone.com, Selasa (19/5/2015).
Norrawatimengatakan, Yingluck akan membuktikan jika semua tuduhan terhadapnya tidakberdasarkan fakta hukum di lapangan.
“Tuduhanjika Yinluck korupsi lebih disebabkan pemerintah yang saat ini berkuasa,” tegasNorrawati.
Yinluckselama ini tetap pada pendiriannya bahwa kebijakan subsidi beras bagi petani diThailand sudah tepat untuk meningkatkan produksi beras di Negeri Gajah Putihtersebut.
Kasusini bermula ketika Yinluck yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Thailand mengeluarkankebijakan subsidi beras dengan maksud untuk meningkatkan produktivitas petani.
Yinluckmenetapkan harga sebesar USD500 atau setara dengan Rp6,5 juta bagi setiap tonberas yang diproduksi. Angka tersebut lebih besar daripada harga normal dipasaran, sehingga menimbulkan kecurigaan telah terjadi penggelembungan danadalam program subsidi beras.
(Fit)