Matatelinga.com, DirjenPerlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia, LaluMuhammad Iqbal, melaporkan bahwa saat ini sebanyak 13 WNI yang sebelumnyamenjalani proses hukum karena dituduh melarikan uang seorang bos kasino diKamboja, telah dibebaskan.
“Jikasebelumnya ada 6 WNI yang telah selesai menjalaniproses hukum dan telah dibebaskan kepolisian Kamboja, kini ada 7 WNI lagi yangtelah dibebaskan setelah menjalani proses hukum. Jadi, total ada 13 WNI diKamboja yang telah bebas,” ujar Dirjen Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal,melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2015).
“Sementaraitu, 10 WNI lainnya dilaporkan masih menjalani proses hukum, namun tetapdidampingi pengacara dari KBRI Phnom Penh. Permintaan dari pihak KBRI, 10 WNItersebut dibebaskan tanpa syarat, sedangkan Jefry Sun akan disiapkan pengacara untuk legalprocess,” sambungnya.
Sebagaimanadiberitakan, awalnya ada 16 WNI asal Kepulauan Meranti, Riau.Namun, setelah diselidiki ada 23 WNI. Kasus penahanan 23 WNI asal KepulauanMeranti, Riau, di salah satu perusahaan kasino di Kamboja berawal dari seorangWNI, Jefry Sun, yang membawa kabur uang sang pemilik kasino sebesar Rp2,1miliar.
Awalnya,ke-23 WNI tersebut diajak oleh Jefry untuk bekerja di perusahaan kasino diKamboja. Namun, ternyata ia terlibat kasus penipuan dengan membawa kabur uangsang pemilik kasino. Sang pemilik kasino kemudian menahan 23 WNI rekrutan Jefryyang bekerja pada perusahaannya untuk dimintai pertanggungjawaban. Demikiandikutip laman okezone.com, Rabu (27/5/2015)
(Fit)