Matatelinga.com,Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yangditahan oleh petugas keamanan Brunei Darussalam karena kedapatan membawa pelurudan barang berbahaya lainnya kini masih ditahan di negara tersebut. Rustawi,nama WNI tersebut tetap ditahan setelah hakim pada pengadilan kedua yangdilakukan pada 25 Mei 2015, memustuskan untuk menolak pembayaran jaminan.
“Hakimmenolak bail (jaminan) bebas dengan alasan kasus yang dihadapi RTK (Rustawi)sangat serius. Hari ini tahanan dipindah ke Jerudong, dan sidang berikutnya 8Juni 2015,” demikian keterangan dari Direktur Perlindungan WNI, Muhammad Iqbalmelalui pesan singkat.
Rustawi ditahan olehotoritas Brunei bersama dengan dua orang lainnya pada Sabtu, 2 Mei 2015.Kedua WNI lainnya, Bibit Pantes dan Sastro Prajitno telah dibebaskan dan bertolak ke ArabSaudi.
PihakKepolisian Indonesia telah memeriksa beberapa pihak terkait dengan penahananRustawi termasuk Biro Travel Al Aqsha, dan putranya yang diduga memiliki andildalam ditemukannya peluru dalam tas pria itu. Demikian dikutip lamanokezone.com, Kamis (28/5/2015)
(Fit)