Matatelinga.com, Nasib ribuan warga keturunan Indonesia di Filipina sedang terombang-ambing. PihakKonsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City di Filipina mengatakan,di sana mereka tidak diakui sebagai warga negara Filipina dan dianggap sebagaiorang asing.
Karenadianggap sebagai orang asing, Pemerintah Filipina mewajibkan mereka memilikiAlien Certificate of Registration (ACR) yang dikeluarkan pihak imigrasisetempat. Namun, karena kondisi mereka yang hidup dalam kondisi ekonomimenengah ke bawah, hampir seluruh warga keturunan Indonesia tidak mampumembayar registrasi ACR dan dinyatakan ilegal (undocumented).
Mengenaikendala ekonomi tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan warga negara Indonesia(WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, jika mereka memilih menjadi WNI, Pemerintah Indonesia tidak mengenakanbiaya sepeserpun untuk registrasi. Tapi, lanjutnya, pembiayaan untuk menjadiwarga Filipina tidak menjadi tanggungan Pemerintah Indonesia.
"Itupilihan mereka sendiri. Bila mereka memutuskan menjadi warga Filipina, itu diluar kuasa Pemerintah Indonesia," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Filipina sedang mendata warga keturunanIndonesiayang sejak lama tinggal dan menetap diwilayah selatan Filipina. Sejumlah pihak khawatir, kondisi WNI yang tinggalillegal dengan status tak jelas berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless).
KJRIDavao City mencatat, ada 5.036 warga keturunan Indonesia yang tinggal diwilayah Mindanao bagian selatan. Sebagian besar dari mereka adalah keturunangenerasi kedua atau ketiga warga Indonesia yang lahir di Filipina. Orang tuamereka yang berasal dari Indonesia masuk ke wilayah Filipina secara tidak sah,mereka masuk negara tersebut tanpa dokumen.
Meskimereka lahir di Filipina, mereka tidak diakui sebagai warga negara Filipinakarena negara tersebut menganut asas Ius Sanguinis atau penentuankewarganegaraan berdasarkan keturunan Demikian dilansir laman okezone.com, Rabu(3/6/2015)
(Fit)