Matatelinga.com,Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ketut Pujayasa menyerang danmemerkosa perempuan asal Amerika Serikat (AS). Pria berusia 29 tahun itu punditangkap dan dijatuhi hukuman berupa penjara selama 30 tahun.
Ketut yang menjadi awak kapal pesiar Holland America Linemenyerang perempuan itu karena sakit hati dihina. Kasus ini terjadi pada malam“Valentine Day” 13 Februari 2014. Namun, sidang putusan pengadilan dibacakankemarin.
Dalam persidangan terungkap bahwa selama hampir satu jam Ketutmenyerang dan mencekik korban. Ketut lantas memerkosa dan coba melempar korbanke laut dari balkon kapal pesiar.
Jaksa pengadilan mengatakan, perempuan AS yang identitasnyadilindungi itu menjadi korban serangan dan “penyalahgunaan” secara brutal.
Sedangkan pengacara korban menuturkan, selama 40 menit korbanmengalami gigitan di tangan, luka di tulang belakang, dan mengalami traumaakibat cedera di bagian otak. Korban, lanjut pengacara, juga menderita gangguanmental yang serius dan stres usai kejadian tersebut.
Sebelum malam kejadian, Ketut mengetuk pintu kamar korban untukmengantar makanan. Tapi, korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti perasaanKetut. Kala itu korban menyebut Ketut dengan sebutan “son of bi***”.
Dalam persidangan, Ketut mengaku bersalah atas tuduhan percobaanpembunuhan dan penyerangan seksual secara brutal.
Masih menurut hasil sidang, korban terbangun dalam kondisisetengah telanjang. Dia berhasil melarikan diri dengan menyusuri lorong dengankabel masih melilit di lehernya.
Korban yang berasal dari Michigan, AS, kini menggugat perusahaankapal pesiar atas tuduhan kelalaian. Korban menuntut ganti rugi hingga ratusanjuta dolar AS.
Pihak Holland America mengonfirmasi soal gugatan itu kepadaMirror Online. “Kami sangat sedih bahwa peristiwa ini terjadi,” kata pihakperusahaan melalui seorang juru bicara, Jumat (5/6/2015). Dikutip lamanokezone.com
“Pikiran, doa,dan dukungan kita tetap kepada korban, dan kami berkomitmen untuk resolusi adilatas peristiwa tragis ini. Ini benar bahwa keadilan menang dan pelaku dihukumsesuai (kesalahannya),” lanjut pihak Holland America.
Kasus yang menjerat Ketut merupakan kejadian pertama kali dalamsejarah sejak perusahaan kapal pesiar itu berdiri 142 tahun silam.
(Fit)