Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Wanita Hongkong Terekam Video Hubungan Intim di Jalan

Wanita Hongkong Terekam Video Hubungan Intim di Jalan

Admin - Minggu, 28 Juni 2015 05:51 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com,  Setelah tertangkap rekaman kamera sedang berhubungan intim, di jalanan yang sibuk dua bulan lalu, wanita cantik di Hong Kong mengaku bersalah di pengadilan.Dilansir dari laman Shanghaiist, Sabtu, 27 Juni 2015, pada persidangan yang berlangsung Jumat, 26 Juni, dua orang pelajar terekam berhubungan seks dekat halte bus di jalan Fat kong.Lokasi aksi bejat pelajar wanita dan pria itu, pada 1 April lalu, berada di luar asrama Universitas Politeknik di Ho Man Tin. Rekaman video beredar di media sosial beberapa hari kemudian.Polisi pun menangkap pelajar pria bernama Yang Hao, yang berusia 19 tahun. Sementara pelajar wanita yang berusia 18 tahun, menyerahkan diri dan ditahan pada 10 April.Dia mengaku baru melihat video itu di internet, setelah kembali dari liburan. Keduanya mengaku tidak bersalah, atas tuduhan melakukan tindakan yang melanggar kesopanan publik.Tapi dua jam kemudian, pelajar wanita yang bernama Wu Xinyi, kembali ke Pengadilan Kota Kowloon untuk mengaku bersalah. Persidangan untuk Wu ditunda hingga 8 Juli, untuk membacakan putusan.Sementara Yang, dengan sikap bersikerasnya mengaku tidak bersalah, persidangan ditunda hingga 13 Agustus, dengan menghadirkan lima orang saksi meringankan.Seorang petugas keamanan universitas, mengatakan telah melihat keduanya berhubungan seks, berteriak tapi kedua tersangka mengabaikannya. Dia pun memanggil polisi.Namun pasangan itu sudah mengenakan kembali pakaian mereka, ketika polisi tiba di lokasi, sehingga dibebaskan karena petugas tidak melihat perilaku yang melanggar hukum.(........)


Tag:

Berita Terkait