Matatelinga.com, Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun segera meresponsnya dengan meminta pihak Arab Saudi membebaskan mereka.Pada 30 Juli 2015 siang waktu setempat, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bertemu penyidik yang menangani 11 WNI yang tertangkap di Masjidil Haram.“KJRI menyampaikan bahwa ini hanya perbedaan ijtihadiah mengenai 1 Syawal yang juga terjadi di banyak negara Islam. Karena itu, mohon untuk dapat dibebaskan sehingga Pemerintah Indonesia dapat melakukan pembinaan terhadap mereka,” kata Direktorat Jenderal Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal. Dilansir laman okezone.com, Jumat (31/7/2015)Diplomat yang akrab disapa Tata itu menambahkan, pihak penyelidik dapat memahami adanya perbedaan ijtihadiah dimaksud. Karena itu, mereka berencana memisahkan proses investigasi antara 10 anggota HIMPASS dengan pemimpinnya yaitu Zuber Amir Abdullah (ZAA).“Sementara terkait ZAA akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sebab, dia masih meyakini dirinya Imam Mahdi dan pengikutnya masih memiliki keyakinan yang sama,” sambungnya.(Fit)