Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemerintah Akan Percepat Keluarkan Izin Jurnalis Asing
Jurnalis Asing

Pemerintah Akan Percepat Keluarkan Izin Jurnalis Asing

Admin - Jumat, 28 Agustus 2015 17:27 WIB
google
Kemlu
Matatelinga.com, Pemerintah berniat mempercepat pengeluaran izin jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menginstruksikan perwakilan-perwakilan di seluruh dunia agar mengurangi dan menghapuskan birokrasi tanpa melanggar undang-undang yang ada.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arrmanatha Nasir, di Kantor Kemlu RI pada hari ini.

“Pada dasarnya prinsip Kemlu RI selalu menjalankan sesuai edaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei, yakni mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi berbagai bentuk birokrasi sehingga para jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia dapat diberi akses yang cepat,” ujar Arrmanatha Nasir, ketika ditemui wartawan, di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

“Kami menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi beberapa hari lalu untuk mempersingkat dan menindaklanjuti proses pemberian izin jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah,” sambung Arrmanatha.

Sementara terkait Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 482.3/4439/SJ yang akhirnya dicabut usai diterbitkan dua hari lalu, Arrmanatha mengatakan pada dasarnya pemerintah bekerja dalam suatu UU yang sama dan berlaku saat ini.

“Kalau dalam konteks, SE kemarin yang dikeluarkan itu jatuh ke ranah aturan yang berlaku dalam Kemendagri, karena konteks yang saya ketahui memang ada mekanisme di mana untuk mencegah insiden overstayer dan sebagainya,” ujar pria yang akrab disapa Tata tersebut.

“Jadi, surat edaran itu kan kemarin sudah dicabut. Dengan dicabutnya SE itu mungkin dalam hal upaya agar jurnalis asing tidak perlu izin lagi ke pemerintah daerah dan sebagainya,” sambung dia.

Sebagaimana diberitakan, surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri itu menerangkan aturan baru bagi jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia. Usai mengantongi izin dari Tim Koordinasi Orang Asing (TKKOA) Kemlu RI serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, para jurnalis asing juga harus memperoleh izin ke pemerintah daerah (pemda).

Contohnya, jika hendak meliput agenda tahunan wisata di Toraja, Sulawesi Selatan, maka harus meminta izin juga ke pemda di sana. Jika pemda di sana menolak memberi izin, jurnalis asing itu harus kembali ke negara asal. Demikian dikutip laman okezone.com, Jumat (28/8/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Berita

King Cafe Tidak Memiliki Ijin PBG dan Ijin Jual Miras

Berita

Biaya Pemeriksa Kesehatan Memperoleh SIM Rp 30.000/Orang, Dananya Mengalir Kemana....?

Berita

Imigrasi Belawan Deportasi WN Belgia

Berita

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita

Diduga Pasar Tak Berizin, Pungutan Liar dan Tak Bayar Pajak

Berita

Izin Usaha Dicabut, Tambang Emas Martabe Jaga Hak Perseroan Sesuai Aturan Perundangan