Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemerintah Akan Percepat Keluarkan Izin Jurnalis Asing
Jurnalis Asing

Pemerintah Akan Percepat Keluarkan Izin Jurnalis Asing

Admin - Jumat, 28 Agustus 2015 17:27 WIB
google
Kemlu
Matatelinga.com, Pemerintah berniat mempercepat pengeluaran izin jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menginstruksikan perwakilan-perwakilan di seluruh dunia agar mengurangi dan menghapuskan birokrasi tanpa melanggar undang-undang yang ada.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arrmanatha Nasir, di Kantor Kemlu RI pada hari ini.

“Pada dasarnya prinsip Kemlu RI selalu menjalankan sesuai edaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei, yakni mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi berbagai bentuk birokrasi sehingga para jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia dapat diberi akses yang cepat,” ujar Arrmanatha Nasir, ketika ditemui wartawan, di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

“Kami menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi beberapa hari lalu untuk mempersingkat dan menindaklanjuti proses pemberian izin jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah,” sambung Arrmanatha.

Sementara terkait Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 482.3/4439/SJ yang akhirnya dicabut usai diterbitkan dua hari lalu, Arrmanatha mengatakan pada dasarnya pemerintah bekerja dalam suatu UU yang sama dan berlaku saat ini.

“Kalau dalam konteks, SE kemarin yang dikeluarkan itu jatuh ke ranah aturan yang berlaku dalam Kemendagri, karena konteks yang saya ketahui memang ada mekanisme di mana untuk mencegah insiden overstayer dan sebagainya,” ujar pria yang akrab disapa Tata tersebut.

“Jadi, surat edaran itu kan kemarin sudah dicabut. Dengan dicabutnya SE itu mungkin dalam hal upaya agar jurnalis asing tidak perlu izin lagi ke pemerintah daerah dan sebagainya,” sambung dia.

Sebagaimana diberitakan, surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri itu menerangkan aturan baru bagi jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia. Usai mengantongi izin dari Tim Koordinasi Orang Asing (TKKOA) Kemlu RI serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, para jurnalis asing juga harus memperoleh izin ke pemerintah daerah (pemda).

Contohnya, jika hendak meliput agenda tahunan wisata di Toraja, Sulawesi Selatan, maka harus meminta izin juga ke pemda di sana. Jika pemda di sana menolak memberi izin, jurnalis asing itu harus kembali ke negara asal. Demikian dikutip laman okezone.com, Jumat (28/8/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU