Matatelinga.com, Pemerintah Kota Paris akan memberlakukan denda bagi para perokok yang nakal dengan membuang puntung sembarangan di jalan. Langkah ini dilakukan untuk membuat ibu kota Prancis tersebut menjadi lebih bersih.Setiap tahun para pekerja kebersihan di Kota Paris memungut paling tidak 350 ton puntung rokok. Sebagian besar puntung rokok itu dipungut dari trotoar sepanjang 2.900 kilometer dan jalanan kota sepanjang 1.600 km. Mulai bulan ini, para perokok akan didenda 68 euro atau senilai Rp1,3 juta jika terbukti membuang puntung sembarangan.“Selain mengotori pemandangan, puntung rokok ini sangat berpotensi mencemari lingkungan. Kandungan racun dalam puntung rokok dapat mencemari air dan tanah,” demikian pernyataan dewan Kota Paris, mengutip dari Guardian dan dilansir laman okezone.com, Kamis (1/10/2015).Permasalahan puntung rokok ini dipicu larangan merokok di tempat-tempat umum yang dikeluarkan Pemerintah Prancis pada 2006. Para perokok di Prancis akhirnya merokok di pinggir-pinggir jalan dan membuang puntungnya secara sembarangan.(Fit)