Matatelinga.com, Seorang perempuan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dilaporkan telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Singapura, atas tuduhan membunuh majikannya. PRT bernama Yati (24), dinyatakan bersalah karena terbukti membunuh. Pengadilan menilai bahwa terdakwa melakukan pembunuhan lantaran memiliki gangguan mental hingga menyebabkan tewasnya Aandi Abdul Rahman Rasheeda Begam (76).Vonis 10 tahun penjara itu dibacakan hakim pengadilan di Singapura pada Kamis 10 Desember. Pembunuhan terhadap majikan paruh baya itu dilakukan Yati terjadi pada 14 Januari 2014.Pengadilan mendengar kesaksian bahwa korban berbaring tidur pada 14 Januari 2014 dini hari. Kemudian, Yati dengan hati-hati mengangkat bantal dari kepala korban dan digunakan untuk membekapnya hingga tewas.Setelah membunuh korban di kamar tidur, Yati pergi tidur. Dia terbangun keesokan harinya dan menjalankan tugas kesehariannya. Jasad korban ditemukan oleh menantu perempuan Rasheeda, Mohietheen Fathima Kuny Maidin.Pengadilan mendengar kesaksian bahwa Yati telah memutuskan untuk membunuh korban karena dia pikir ini akan membuat menantu korban, Fathima, memperlakukannya lebih baik.Yati ketika itu berpikir, Fathima tidak suka pada korban. Fathima telah mengatakan kepada Yati untuk memberi makan ibu mertuanya dengan makanan sisa.Setelah ditangkap aparat keamanan, Yati menjalani tes kejiwaan. Dia didiagnosis dengan ‘gangguan depresi dominan’.“Secara substansial, gangguan mental Yati menyebabkan tindakan yang menyebabkan kematian korban,” demikian laporan Dr Stephen Phang, dari Institut Kesehatan Mental Singapura, seperti diberitakan Channel News Asia Dan dilansir laman okezone.com, Jumat (11/12/2015).Psikiater merekomendasikan agar Yati menjalani pengobatan setidaknya dua tahun.”Jika tidak segera, Yati akan menjadi individu yang berbahaya, jika tidak ditangani dengan sesuai,” lanjut Dr Phang.(Fit)