Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Warga Brunei di Hukum Bila Rayakan Natal

Warga Brunei di Hukum Bila Rayakan Natal

Admin - Jumat, 25 Desember 2015 07:26 WIB
google

Matatelinga.com,    Perayaan Natal di negara kaya minyak itu dilarang setelah para pemuka agama Islam menyatakan hal tersebut dapat membuat umat Muslim Brunei menjadi sesat. Islam memang merupakan agama mayoritas di Brunei yang hanya memiliki sembilan persen penganut Kristen dari jumlah total penduduk yang berjumlah 420 ribu jiwa.

Negeri jiran Brunei Darussalam melarang perayaan Natal bagi warganya. Kepala negara, Sultan Brunei Hasanah Bolkiah memperingatkan siapa pun yang ketahuan melakukan perayaan Natal akan diganjar hukuman penjara selama lima tahun.

“Menggunakan simbol-simbol agama seperti salib, menyalakan lilin, memasang pohon Natal, menyanyikan lagu rohani, mengucapkan selamat Natal... berlawanan dengan ajaran Islam,” demikian bunyi khotbah yang diserukan para imam Brunei melalui siaran pers sebagaimana dilansir Mirror, Jumat (25/12/2015).

Hal ini senada dengan pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Urusan Agama Brunei yang menjelaskan bahwa peraturan itu bertujuan untuk mengendalikan perayaan Natal secara terbuka dan berlebihan yang dapat merusak aqidah (keyakinan) komunitas Muslim Brunei.

Tempat-tempat usaha pun tidak luput dari peraturan ini. Pelaku bisnis termasuk hotel dan restoran telah diperintahkan untuk menurunkan dekorasi Natal mereka. Petugas berwenang melakukan pemeriksaan di seantero ibu kota Bandar Seri Begawan untuk memastikan tidak ada dekorasi Natal yang terpasang.

Undang-undang baru menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan denda sebesar USD20 ribu atau sekira Rp272 juta atau dipenjara maksimal selama lima tahun.

“Pelarangan ini konyol. Memperlihatkan bahwa Islam tidak menghargai hak agama lainnya untuk merayakan keyakinannya,” kata seorang warga Brunei yang tidak ingin disebutkan namanya. Pelarangan ini juga menimbulkan reaksi dari sosial media dengan kampanye #MyTreedom yang menentang penindasan.

Selain Brunei, negara lainnya yang juga melarang arganya merayakan Natal adalah Somalia.

 

 

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPRD Desak Pemko Medan Fokus Wujudkan Potensi Wisata Bahari di Medan Utara

Berita

Rico Waas: Pembangunan Medan Butuh Sinergisitas, Pers Harus Hadirkan Jurnalisme Solutif

Berita

Rico Waas Dukung Peringatan Hari Anak di CFD, Ingatkan Pentingnya Ruang Bermain yang Aman

Berita

Rico Waas: Restoran Modern Harus Diikuti Sistem Pembayaran Pajak yang Profesional

Berita

Habis Begal Wanita, Polisi Jeput Dua Pelaku Bersenjata Tajam

Berita

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan