Matatelinga.com, Mantan direktur Petrobras dihukum 12 tahun penjara sebagai bagian dari pengungkapan kasus penyuapan dan korupsi di perusahaan minyak pelat merah Brasil tersebut.Jorge Zelada terbukti melakukan tindakan pencucian uang dan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Divisi Internasional. Pejabat Petrobras lainnya, Eduardo Costa Musa, juga harus mendekam di penjara selama dua tahun. Keduanya terbukti menerima suap dari seorang kontraktor dengan uang senilai jutaan dolar AS.Seperti diwartakan BBC dan dikutip dari laman okezone.com, Selasa (2/2/2016), hasil penyelidikan mengungkap Jorge Zelada mentransfer sejumlah besar uang dari hasil pengeboran minyak ke dalam rekening pribadinya di salah satu bank China. Zelada ditangkap pada Juli 2015 dan menjalani masa tahanan di Curitiba, Brasil selama menunggu persidangan.Bersama dengan Costa Musa, keduanya terbukti menerima uang suap senilai USD30 juta (setara Rp408,8 miliar) untuk memenangkan kontrak kerja Vantage Drilling Corporation pada 2009. Kontrak tersebut adalah untuk tender kapal pengeboran bernama Titanium Explorer kepada pihak Petrobras.Pengacara Zelada mengakui dirinya akan mengajukan banding terhadap hukuman yang diterima kliennya dalam waktu dekat.Lebih dari 100 orang telah ditangkap dalam penyelidikan yang sudah berlangsung selama dua tahun belakangan. Mereka yang ditangkap termasuk politikus, mantan pejabat teras Petrobras, dan beberapa pejabat firma konstruksi besar Negeri Samba.Skandal itu menggoyang pemerintahan Partai Buruh karena beberapa elit politik dituduh menerima suap. Meski begitu, Presiden Dilma Rousseff, dibebaskan dari segala tuduhan. Perempuan 68 tahun itu diketahui menjabat sebagai chairman di Petrobras saat skandal suap berlangsung.Skandal korupsi tersebut membuat Petrobras harus kehilangan sedikitnya USD16 miliar (setara Rp217,9 triliun) di mana sejumlah USD2 miliar (setara Rp27,3 triliun) di antaranya masuk ke kantung-kantung kalangan eksekutif.(Fit)