Matatelinga.com, Harian Jepang Asahi melaporkan Korea Utara (Korut) membekukan perjanjian untuk membuka kembali penyelidikan terhadap nasib warga Jepang yang menjadi korban penculikan. Pembekuan ini dilakukan usai Negeri Matahari Terbit menjatuhkan sanksi terhadap Korut.Jepang pada Rabu 10 Februari menjatuhkan sanksi usai negeri pimpinan Kim Jong-un itu melucurkan satelit ke orbit bumi pada Minggu 7 Februari. Peluncuran itu dinilai oleh Amerika Serikat (AS) dan sekutunya – termasuk Tokyo – sebagai penyamaran uji coba roket balistik jarak jauh yang digunakan untuk mengirimkan hulu ledak nuklir.Akibatnya, seperti dilaporkan Reuters dan dikutip dari laman okezone.com, Sabtu (13/2/2016), Korut membatalkan perjanjian yang diteken oleh komite pada 2014.Pada 2002, Pyongyang mengakui telah menculik 13 warga Jepang beberapa dekade lalu. Lima korban sudah dikembalikan kepada keluarga mereka di Negeri Sakura tetapi Tokyo ingin mengetahui nasib delapan orang lainnya. Korut menyebut delapan orang tersebut sudah meninggal. Jepang juga ingin mengetahui nasib warganya yang lain yang turut diculik oleh Korut.Demi nasib warganya itu, Jepang pernah menghapus beberapa sanksi terhadap Korut pada Juli 2014. Namun, progres dari penyelidikan itu berjalan sangat lambat. Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida menyesali pembekuan secara sepihak oleh Korut. Namun, dia mengaku Jepang tidak akan membatalkan perjanjian yang pernah dibuat kedua negara.(Fit)