Matatelinga.com, Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan karena mencampur air seninya dengan susu yang diberikan kepada anak majikannya yang berusia empat tahun.PRT bernama Ela tersebut mengaku bersalah pada Senin, 6 Juni atas satu dari dua tuduhan kejahatan yang dilakukannya di sebuah flat di Pine Close, Singapura tahun lalu. Saat kejadian, Ela baru bekerja selama kurang dari sebulan di tempat majikannya.Dari pemeriksaan persidangan yang dilaporkan Straits Times, Jumat (10/6/2016), terungkap bahwa kejadian itu bermula pada 16 Oktober 2015 saat istri majikannya pulang dan menuangkan air panas ke dalam sebuah botol untuk minum. Dia menyeruput air yang terlihat berwarna kekuningan.Dilansir dari laman okezone.comSang istri kemudian menunjukkan air itu kepada mertua dan suaminya yang masing-masing ikut mencicipi. Mereka sepakat bahwa air itu terasa aneh.Setelah itu, majikannya memutuskan untuk menyimpan botol itu di kamar tidurnya untuk mengamati air tersebut keesokan harinya dan menemukan isi botol memiliki bau yang menusuk. Ela yang ditanyai mengatakan tidak ada yang terjadi pada air di dalam botol tersebut.Namun, pada 18 Oktober, PRT berusia 27 tahun itu kedapatan sedang mencuci botol yang dia ambil dari kamar tidur majikannya. Saat dibawa ke agen PRT, Ela mengaku bahwa dia mengumpulkan air kencingnya dan menuang sebagian ke botol berisi susu untuk anak majikannya. Dia menyajikan susu yang telah tercemar itu untuk diminum bocah laki-laki itu.Akibat perbuatannya, Ela bisa dipenjara hingga satu tahun dan denda atas perbuatan isengnya.(Fit)