Matatelinga.com, Satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Singapura karena sudah membunuh majikannya. Demikian yang menimpa Daryati (23), TKW asal Lampung yang pada Kamis 9 Juni 2016 didakwa Pengadilan Singapura, atas kasus pembunuhan majikan perempuannya di Singapura pada Selasa 7 Juni 2016 malam waktu setempat.Dilansir The Straits Times, Jumat (10/6/2016), Daryati diketahui telah membunuh Seow Kim Choo (59) sekira pukul 20.30 dan 20.45 malam di rumah semi terpisah bertingkat tiga milik sang majikan di jalan 50C, Lorong H Telok Kurau. Ia diduga menghabisi nyawa Seow dengan pisau. Dilansir dari laman okezone.comYang menarik, pembacaan dakwa terhadapnya dilakukan melalui tautan video ke Rumah Sakit Umum Changi, tempat pembantu rumah tangga itu dirawat karena luka-luka di bagian kepala dan tangannya.Kasus Daryati disetujui oleh Hakim Adam Nahkoda dan dia untuk sementara akan ditahan di Penjara Khusus Wanita di Changi, Singapura. Sambil menunggu panggilan persidangan, Daryati dipastikan akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Changi.Daryati telah bekerja pada Seow selama kurang lebih dua bulan. Tubuh sang majikan ditemukan sudah membujur kaku oleh suaminya, yang seorang pebisnis Ong Thiam Soon (57) di kamar mandi rumah mereka. Ong sendiri kemudian juga dilarikan ke RS Changi akibat luka di bagian leher, dahi dan kakinya.KBRI Singapura dikabarkan sudah mengecek kebenaran kasus ini dan menunjuk seorang pengacara, yakni Mohamed Muzammil Mohamed sebagai kuasa hukum Daryati. Kasus ini akan dipersidangkan kembali sekira tiga minggu lagi, tepatnya pada 29 Juni 2016.(Fit)