Matatelinga.com, Pemimpin tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un mendapat sanksi pertama kalinya dari Amerika Serikat (AS). Pria berusia 33 tahun itu dituduh bersalah atas sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Tuduhan dikeluarkan oleh Kementerian Perbendaharaan AS dalam sebuah pernyataan mereka. Selain Jong-un, 10 pejabat tinggi Korut lainnya juga dijatuhi hukuman. Dengan begitu, seluruh aset mereka yang berada di Negeri Paman Sam akan dibekukan. Warga AS juga tidak diperkenankan melakukan kerjasama bisnis dengan 11 orang tersebut.
“Di bawah pemerintahan Kim Jong-un, Korut terus menimbulkan kekejaman tak tertahankan dan kesulitan kepada warganya sendiri, termasuk pembunuhan di luar hukum, kerja paksa, dan penyiksaan,” bunyi pernyataan Kementerian Perbendaharaan AS, seperti dilansirBBC, Kamis (7/7/2016).
Sanksi terhadap putra mendiang Kim Jong-il itu bertepatan dengan laporan dari Kementerian Luar Negeri AS tentang catatan pelanggaran HAM di Korut. Dalam laporan disebutkan, sekira 80 ribu hingga 120 ribu narapidana (napi) di penjara Korut disiksa, mendapat pelecehan seksual, dan dieksekusi secara rutin.
Namun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS John Kirby tidak yakin masuknya Jong-un dalam daftar hitam (blacklist) akan mengurangi kekejaman rezim pemerintahannya. “Tetapi itu tidak berarti ini bukanlah langkah yang tepat untuk dilakukan,” tuturnya.
Selain Jong-un, AS juga pernah menjatuhkan sanksi serupa kepada dua pemimpin dunia lainnya, yakni Presiden Suriah Bashar al Assad dan mendiang pemimpin tertinggi Libya Moammar Khadafi.
(Mtc)