Matatelinga.com, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menuturkan bahwa Indonesia patut untuk mengapresiasi putusan pengadilan internasional terkait sengketa Laut China Selatan (LCS). Pada sengketa tersebut pengadilan telah memenangkan Filipina. Pada hari ini, Selasa (12/7/2016), pengadilan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda telah memberikan keputusan terkait gugatan Filipina vs China mengenai LCS. Seperti dikutip dari laman okezone.comDi keputusan tersebut, PCA mematahkan klaim dari Negeri Tirai Bambu yang menggunakan sisi historis sebagai justifikasi sembilan garis putus di wilayah LCS, di mana pada wilayah itu China menjadikannya sebagai wilayah Zona Ekonomi Eksklusif mereka.Berdasarkan pernyataan pers yang diterima, Selasa (12/7/2016), Hikmahanto menuturkan bahwa Indonesia patut mengapresiasi putusan PCA tersebut. “Salah satu yang penting (dari putusan PCA) adalah dinyatakannya tidak sah klaim China atas 9 Dash Line (sembilan garis putus),” ujar Hikmahanto. Selain itu, Hikmahanto juga menegaskan perlunya pemerintah membuat pernyataan yang berisi, semua negara harus menghormati putusan arbitrase, China menahan diri untuk tidak meningkatkan ketegangan, serta perlunya diadakan dialog agar China tidak merasa dipojokkan.(Fit)