Matatelinga.com, Eksekusi mati warga negara asing (WNA) yang menjadi narapidana kasus narkoba di Indonesia, membuat negara-negara asing geram dengan kekerasan hatian Pemerintah RI. Pakistan misalnya. Sudah berkali-kali mereka meminta Pemerintah RI untuk mengkaji kembali pendakwaan terhadap warganya, Zulfikar Ali. Australia bahkan sudah meradang karena hal ini. Akan tetapi, Indonesia bersikeras, status darurat narkoba adalah landasan utama penegak hukum harus menindak tegas pada para bandar narkoba yang menyelundupkan obat-obatan terlarang itu. Apalagi, dasar hukumnya masih termaktub dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945. Seperti dilansir dari laman okezone.com"Yang pasti, hak hukumnya sudah dipEksekusi mati warga negara asing (WNA) yang menjadi narapidana kasus narkoba di Indonesia, membuat negara-negara asing geram dengan kekerasan hatian Pemerintah RI. Pakistan misalnya. Sudah berkali-kali mereka meminta Pemerintah RI untuk mengkaji kembali pendakwaan terhadap warganya, Zulfikar Ali. Australia bahkan sudah meradang karena hal ini. Akan tetapi, Indonesia bersikeras, status darurat narkoba adalah landasan utama penegak hukum harus menindak tegas pada para bandar narkoba yang menyelundupkan obat-obatan terlarang itu. Apalagi, dasar hukumnya masih termaktub dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945. "Yang pasti, hak hukumnya sudah dipenuhi dan diberikan semua (oleh Pemerintah RI). Target kami jelas. Yang dihukum mati adalah bandar. Sementara pemakai hanya direhabilitasi," tukas juru bicara Kementerian Luar Negeri (jubir Kemenlu) RI, Armanatha Nasir di Jakarta, Kamis (28/7/2016).(Fit)