Matatelinga.com, Tembakkan misil balistik dari wilayah barat mengarah ke laut lepas pantai timur yang dilakukan Korea Utara pada Rabu (3/8/2016) dinilai sebagai pelanggaran terhadap resolusi PBB.Pihak militer Korea Selatan menerangkan, misil balistik tersebut ditembakkan Korut dari sebuah wilayah di Provinsi Hwanghae Selatan ke barat daya Ibu Kota Pyongyang. Belum diketahui perihal jenis dan akurasi kecepatan misil Korut kali ini. Sebelumnya, pada 19 Juli 2016, tiga misil balistik Korut diterbangkan antara 500 kilometer dan 600 kilometer jauhnya ke arah laut lepas pantai timur. Demikian seperti diwartakan The Guardian, Rabu (3/8/2016). Dikonfirmasi kemudian, negara paling tertutup di Semenanjung Korea itu menjelaskan, peluncuran misil balistik kali ini ditujukan sebagai latihan pertahanan yang rutin dilakukan. Apalagi sekarang ini, negaranya tengah merasa terancam dengan adanya penempatan sistem anti-misil THAAD (Terminal High Altitude Area Defense) di perbatasan. Misil pertahanan tersebut merupakan hasil dari kerja sama pemerintah Korsel dan Amerika Serikat. Keduanya sepakat menempatkan THAAD di Seongju, Provinsi Gyeongsang Utara. Meskipun sistem pertahanan ini mendapatkan penolakan dari warga setempat dan protes dari China. Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri (jubir Kemenlu) China, Lu Kang, penempatan THAAD tersebut bakal merusak stabilitas regional dan mengancam kepentingan negara-negara di sekitar Semenanjung Korea, termasuk China dan Rusia. Namun pemerintah Korsel bergeming dengan segala polemik itu. Mereka menerangkan, penempatan THAAD itu dikhususkan untuk menangkal serangan misil Korut, sehingga negara lain tidak perlu merasa terancam(Fit)