Matatelinga.com, Polisi perairanMalaysia telah menangkap tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang berstatussebagai imigran ilegal. Dilaporkan, ketujuh WNI tersebut ditangkap di hutanyang berlokasi di Bandar Penawar, Distrik Kota Tinggi, Johor.
Sebagaimana dikutip dari TheStar dandilansir dari laman okezone.com, Kamis (4/8/2016), Asisten KomandanPolisi Khiu Khon Chiang dari Kepolisian Perairan Region Selatan II Malaysiamenuturkan petugasnya menangkap para imigran ilegal pada Rabu 3 Juli 2016tepatnya pukul 06.30 waktu setempat.
Para WNI yang ditangkap tersebut terdiridari lima pria, satu perempuan, dan satu anak-anak yang ditangkap di dekatPantai Mados.
“(Berdasarkan) penyelidikan awalterungkap bahwa para imigran (WNI), yang datang menggunakan ‘perahu pancung’(sebenarnya) baru saja mendarat di pantai. Mereka (WNI) sedang bersembunyi disemak-semak ketika mereka ditangkap,” ujar Khiu.
“Para imigran Indonesia tersebut dimintauntuk menunggu di semak-semak sebelum dibawa ke lokasi lainnya,” paparnya.
Saat ini para WNI itu yang disebut tidakmemiliki dokumen resmi tersebut berada di kantor polisi Bandar Penawar untukmenjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Fit)