Matatelinga.com, Berkat usaha diplomasi serta upaya tanpa henti dari otoritas di negeri ini, Indonesia kembali memulangkan nelayan yang sebelumnya ditahan di Negeri Jiran. Lima warga negara Indonesia (WNI) tersebut menambah daftar nelayan asal Tanah Air yang berhasil dipulangkan.Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (15/9/2016), pemulangan kelima nelayan itu merupakan hasil kerjasama dari KJRI Penang bersama Direktorat Penanganan Pelanggaran dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Semenjak awal Januari hingga September, sudah ada 59 nelayan yang berhasil dipulangkan kembali ke Tanah Air.Kelima WNI yang berinisial, IA, RAH, M, AA, serta E asal Sumater Utara (Sumut) tersebut merupakan anak buah kapal yang tertangkap pada 20 Juni 2016. Kelimanya ditangkap oleh otoritas keamanan maritim Malaysia setelah terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Negeri Jiran.Pemulangan kelima nelayan itu dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada tanggal 14 September. Menggunakan pesawat maskapai Sriwijaya, kelimanya tiba di Bandara Kualanamu, Medan pada pukul 11.10 WIB. (Fit/Okz)