Matatelinga - Phnom Penh, Tujuh dari 13 orang tersebut diduga terkait dengan kelompok Front Pembebasan Khmer (KNLF), yang berbasis di Denmark. Pengadilan Kamboja menghukum 13 orang atas tuduhan rencana penggulingan pemerintahan.
Menurut Hakim Seng Naeng, mereka dihukum antara lima sampai sembilan tahun penjara. Tujuh pria tersebut memprotes keputusan karena tidak berdasar pada bukti atau saksi.
“Saya ingin masyarakat Internasional untuk melihat Kamboja, tidak ada keadilan bagi saya. Di mana bukti-bukti dan saksi-saksi?,” ungkap salah satu dari tersangka, seperti dikutip Reuters, Jumat (11/4/2014).
Seng mangatakan, KNLF mendirikan angkatan bersenjata yang berbasis di Thailand dan memyebarkan selebaran anti pemerintah dari 2009-2011. Dia menambahkan kelompok tersebut merencanakan serangan bom, namun tidak didasari oleh bukti.
Hun Sen dan Partai Rakyat Kamboja telah memerintah sejak tahun 1980-an, yang didukung oeh Vietnam dan menggulingkan rezim Khmer Merah pada 1975 sampai 1979.
Direktur Monority Rights Organization (MIRO) Ang Chanrith, mempertanyakan bahwa kelompok NLF memamerkan kekerasan.
“Jika Pemerintah Denmark memungkinkan KNLF untuk beroperasi di wilayahnya, Pengadilan Kamboja tidak boleh menganggap itu melanggar hukum,” tambahnya.
(Okz/Mt-01)