Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hamil Sebelum Pernikahan, Bagaimana Status Anak Terhadap Ayah Biologisnya? ini Penjelasannya

Hamil Sebelum Pernikahan, Bagaimana Status Anak Terhadap Ayah Biologisnya? ini Penjelasannya

- Minggu, 16 Mei 2021 07:45 WIB
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Perbuatan-perbuatan tak terpuji (hamil diluar nikah) kerap kali terjadi yang menimbulkan keterpaksaan menjalani perkawainan, kini banyak sekali pertanyaan-pertanyan yang tibul dikalangan masyarakat. Seperti, Bagaimanakah status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak? Pertanyaan semacam ini kerap muncul d tengah - tengah masyarakat tentang anak yang lahir di luar nikah.

Di Indonesia, bila sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan tentang hal ini dengan beberapa dalil dan alasan dari pendapat tadi.

وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَن' بُكَي'رٍ عَن' سُلَي'مَانَ ب'نِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُ'مَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَز'عُمُ أَنَ'هُ اب'نٌ لَهُ وَأَنَ'هُ زَنَى بِأُمِ'هِ ، وَلَم' يَدَ'عِ ذَلِكَ ال'غُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “.

قَالَ بُكَي'رٌ : وَسَأَل'تُ عُر'وَةَ عَن' ذَلِكَ ، فَقَالَ مِث'لَ قَو'لِ سُلَي'مَانَ ب'نِ يَسَارٍ ” .

Baca Juga:Viral! Hina Palestina Lewat Konten Berujung Menginap di Jeruji Besi

Disebutkan ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata, Disadur oleh wartawan, pada Ahad (16/05/2021)

“Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.”

Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.”

قال ابن القيم : ” كَانَ إِس'حَاقُ ب'نُ رَاهَوَي'هِ يَذ'هَبُ إِلَى أَنَ' ال'مَو'لُودَ مِنَ الزِ'نَى إِذَا لَم' يَكُن' مَو'لُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَ'عِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَ'عَاهُ الزَ'انِي : أُل'حِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذ'هَبُ ال'حَسَنِ ال'بَص'رِيِ' ، رَوَاهُ عَن'هُ إسحاق بِإِس'نَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِام'رَأَةٍ، فَوَلَدَت' وَلَدًا، فَادَ'عَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُج'لَدُ وَيَل'زَمُهُ ال'وَلَدُ.

وَهَذَا مَذ'هَبُ عُر'وَةَ ب'نِ الزُ'بَي'رِ وَسُلَي'مَانَ ب'نِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381.

قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُ' ب'نُ عَاصِمٍ ، عَن' أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَ'هُ قَالَ : لَا أَرَى بَأ'سًا إذَا زِنَى الرَ'جُلُ بِال'مَر'أَةِ فَحَمَلَت' مِن'هُ ، أَن' يَتَزَوَ'جَهَا مَعَ حَم'لهَا ، وَيَس'تُرَ عَلَي'هَا ، وَال'وَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123.

[br]

Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim.

Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (Al-Furu’, 6:625)

Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 12:127.

Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya?

Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ال'وَلَدُ لِل'فِرَاشِ ، وَلِل'عَاهِرِ ال'حَجَرُ

“Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457)

[br]

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),

وَأَج'مَعُوا عَلَى أَنَ'هُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَ'عَاهُ آخَرُ : أَنَ'هُ لَا يَل'حَقُهُ

“Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”

Catatan: Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram.

Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya. (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Lifestyle

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Lifestyle

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Lifestyle

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Lifestyle

Kebahagian Pemilik Hajatan Pernikahan, Tuan Rumah Berujung "Maut Jiwanya"

Lifestyle

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Lifestyle

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga