MATATELINGA. Konfilik pasangan selbriti Jonathan Frizzy dan istrinya Dhena Devenka semakin keruh. Dikabarkan, selama 9 tahun lalu, Jonathan Frizzy telah menikahi Dhena Devenka secara Islam. Pernikahan mereka pun tercatat di Kantor Urusan Agaman (KUA).Sedikit informasi, berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khusus pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslim gugatan cerai dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).Dhena dan Ijonk dikabarkan tengah mengakhiri pernikahan mereka yang sudah berjalan selama 9 tahun lamanya. Pasangan ini pun dikaruniai tiga orang anak, yakni Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak.
Baca Juga:Yuk Intip, ini 4 Potret Chika JKT48 yang Terlibat Skandal PacaranHingga saat ini, masih belum diketahui pasti penyebab kandasnya rumah tangga Dhena dan Ijonk.Perlu diketahui, Pengacara Dhena, Ibnu Ali Tindri, mengatakan bahwa pernikahan Dhena dan Jonathan, atau yang akrab disapa Ijonk, itu dilangsungkan secara Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).Sedangkan yang publik ketahui perihal pernikahan mereka yakni Dhena dan Ijonk menikah di Gereja Glow Fellowship Centre, Jakarta Pusat, pada Mei 2012 lalu.[br]Namun, ketika keponakan Benny Simanjuntak itu disinggung berpindah agama (mualaf), pengacara Dhena pun tak menjawab secara pasti akan hal ini."Kalau itu (mualaf) nanti aja di pokok perkara. Yang pasti gugatan di Pengadilan Agama," ujar Ibnu Ali Tindri kepada wartawan.Ibnu Ali pun menjelaskan bahwa Dhena dapat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama itu merupakan bukti bahwa pernikahan kliennya itu tercatat di KUA. (Mtc/Okz)