MATATELINGA, Tanjung Balai : Polres Tanjung Balai memusnahan barang bukti narkotika, Kamis (21/12/23). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu seberat 30,59 gram, narkotika jenis ganja seberat 2.553,92 gram, dan narkotika jenis ekstasy sebanyak 361 butir.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Nasional/sambut-bulan-kasih-natal-2023--kodim-1710-mimika-gelar-lomba-paduan-suaraWakapolres Tanjung Balai Kompol Rudy Candra, S.H., M.M dalam konferensi pers mengatakan, barang bukti tersebut disita dari 6 kegiatan laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 14 orang tersangka."Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dari 6 laporan polisi tersebut antara lain : shabu 50,86 gram, ecstasy 509 butir, pecahan pil berat 17,88 gram dan serbuk berat 4,69 gram, ganja 2.680,7 gram," kata Wakapolres.[br]Wakapolres menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air lalu dibuang ke sungai."Hasil penangkapan dan pemusnahan terhadap tersangka dan narkotika masyarakat diselamatkan sebanyak 6.887 orang," kata Wakapolres.Wakapolres menambahkan, Polres Tanjung Balai akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Tanjung Balai."Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika," kata Wakapolres.(Riki)