MATATELINGA, Medan : KPU Kota Medan menetapkan Kembali Muhammad Ichwan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), Dapil 3 Kota Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, berdasarkan Surat Keputusan dari KPU Kota Medan, No. 25 Tahun 2024 yang di tanda tangani langsung pada hari senin, tanggal 8 Januari 2024 oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah untuk Pemilu Legilatif Tahun 2024.BACAJUGAMenurut Muhammad Ichwan, keputusan KPU Medan kemarin untuk mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) sebagai langkah yang terburu-buru."Ya kita sebagai caleg banyak dirugikan, apalagi pencoretan dilakukan saat kampanye. Jadi pendukung kita banyak yang bertanya mengapa seperti itu, pemilih kita pun banyak yang ragu jadinya. Ya menurut saya keputusan KPU itu terburu-buru," kata Ichwan Kepada Awak Media. (10/01/2024).[br]Ichwan mengaku jika pencoretan nama sebagai calon anggota legislatif dimasa kampanye kemarin dilakukan karena adanya dokumen persyaratan yang dianggap belum lengkap.Atas hal itu, Partai Nasdem Kota Medan pun telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Kota Medan.Gugatan disampaikan ke Bawaslu dengan melampirkan persyaratan yang diminta oleh KPU.Muhammad Ichwan menyampaikan Terima Kasih Kepada Bawaslu Kota Medan sudah melakukan mediasi dan klarifikasi, setelah proses Mediasi Kepada KPU Kota Medan dan KPU Kota Medan kembali memasukkan namanya ke dalam DCT.