MATATELINGA, Asahan.:Satuan Polisi Pamong Praja Asahan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas se Kabupaten Asahan tahun 2024 di Gedung Olahraga (GOR) Kisaran pada Rabu (18/9/2024).Kepala Satuan (Kasat) Pol PP M.Azmi Ismail dalam keterangannya mengatakan dasar kegiatan ini adalah Permendagri nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat, dan selanjutnya Peraturan Bupati Asahan nomor 54 Tahun 2022 perihal Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Asahan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2/239/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dalam Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, ujarnya.[br]Kasat Pol PP M.Azmi Ismail juga mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan ini ialah bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas.Untuk peserta Peningkatan Kapasitas Satlinmas se Kabupaten Asahan berjumlah 1.100 orang yang terdiri anggota Satgas Linmas Kecamatan dan anggota Satlinmas Desa dan Kelurahan se Kabupaten Asahan.Hal tersebut juga disampaikan bupati Asahan dengan mengatakan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan atau desa yang dibentuk oleh Lurah atau Kepala Desa untuk melaksanakan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas, dan Linmas sendiri merupakan segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam melindungi masyarakat dari berbagai gangguan serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pilkades, pilkada dan pemilu serta membantu upaya pertahanan negara, dan hal tersebut sesuai dengan dasar penyelenggaraan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat. Saat ini jumlah Satlinmas di Kabupaten Asahan sebanyak 5.685 orang, dari jumlah itu sebanyak 2.746 orang akan ditugaskan di 1.373 TPS untuk menjadi petugas ketertiban TPS, saat pelaksanaan Pilkada mendatang, ungkapnya (dieks)