MATATELINGA, Medan:Ketua Harian PB PASU Imam Rusyadi Pangat SH, sampaikan klarifikasi ke media atas pernyataan Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM), Minggu (16/02/2025)Adapun beberapa point yang akan disampaikan Imam, salah satunya ialah meluruskan keterangan Epza yang menyatakan bahwa Suryani Guntara SH dan kawan-kawan mantan PASU"Bahwa kita bukanlah mantan anggota dan pengurus yang dipecat tapi adalah anggota yang memiliki hak suara sebagaimana diatur dalam AD PASU," ucap Imam.[br]Kedua Imam juga mengatakan bahwa tidak Akte yang di palsukan melainkan semuanya sudah mekalui mekanisme."Bahwa tidak ada Akta yang dipalsukan semua telah melalui mekanisme yang sah hasil MUBESLUB," bilangnya.[br]"Kita telah mengantongi pengakuan dalam bentuk legalitas AHU dari Kemenkimham," ujarnya.Lanjut Imam, bahwa dalam AD PASU tidak di butuhkan persetujuan Dewan Pendiri untuk melakukan Akta perubahan tetapi yang dibutuhkan adalah persetujuan lebih dari setengah anggota."Tindakan SAUM menuduh ketum Suryani Guntari dkk memalsukan Akta otentik sebelum adanya laporan Polisi merupakan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dan diancam dalam Pasal 310, 311 KUHP Jo Pasal 27 UU ITE dan merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik," tutup Imam.