MATATELINGA, Medan - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali dibuka usai jeda libur lebaran. Hingga penutupan pada hari, Selasa (8/4/2025) total 7.962 jemaah Sumatera Utara telah lunasi biaya haji reguler.“Tahap II Pelunasan Bipih Reguler dibuka sejak 24 Maret - 17 April 2025. Proses ini terhenti oleh jeda libur lebaran dari 28 Maret - 7 April 2025. Tanggal 8 April 2025 pelunasan Bipih reguler kembali dibuka. Ada total 7.962 jemaah haji (95 %) yang sudah melaunasi biaya haji,” ungkap Kakanwil Kemenagsu H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM saat diwawancarai media, Ranu (9/4/2025).Kakanwil Kemenagsu menyebutkan 8.328 kuota haji reguler asal Sumut diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, 49 Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan 66 Petugas Haji Daerah.Ahmad Qosbi menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.